TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta agar Netflix memiliki sistem pengawasan internal atas konten-konten yang tayangkan kepada masyarakat Indonesia. Dengan begitu, masyarakat yang terganggu dengan tayangan Netflix dapat langsung mengadukannya dan Netflix dapat langsung memblokir tayangan tersebut, tanpa melibatkan Kemenkominfo.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate megatakan bahwa layanan video streaming asing, seperti Netflix, perlu memperhatikan Undang-undang, budaya, kebiasaan dan lingkungan di Indonesia, jika ingin beroperasi di Tanah Air. Jika perusahaan penyedia layanan video streaming asal Amerika Serikat itu mematuhi hal tersebut, maka masyarakat akan menyambut baik kehadiran Netflix.
Tidak hanya itu, Johnny juga meminta agar Netflix memiliki sistem pengawasan atau pemblokiran untuk konten-konten yang bertentangan dengan budaya dan peraturan di Indonesia. Saat ini, ia menilai sistem pengontrolan orang tua yang dimiliki Netflix saat ini belum cukup untuk menghindari masyarakat dari tayangan-tayangan yang kurang baik.
Oleh sebab itu, Netflix harus memiliki kebijakan untuk melakukan pemblokiran langsung terhadap konten-konten yang diadukan oleh masyarakat Indonesia yang terganggu dengan tayangan Netflix. “Kalau bisa Netflix punya cara atau ekosistem take down policy, bukan oleh Kominfo, tapi Netflix sendiri,” kata Johnny di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020.
Kebijakan pemblokiran secara internal, menurut Johnny sangat bagus, agar tayangan yang diberikan Netflix bisa disesuaikan dengan sistem budaya yang berlaku di Indonesia. Ia juga meminta Netflix menetapkan harga layanan yang lebih murah atau kompetitif agar layanan Netflix dapat dinikmati oleh segenap masyarakat luas.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, kata Jonny, pada dasarnya hanya ingin menjaga biar dunia bisnisnya berkembang dengan baik. "Rakyat dapat tontonan yang menarik dan sesuai keperluan mereka."
BISNIS